nasional

Konsumen Gugat Shell dan Bahlil Gara-Gara Kelangkaan BBM, Nilai Kerugian Capai Rp500 Juta

Selasa, 30 September 2025 | 17:02 WIB
Konsumen ajukan gugatan soal Kelangkaan BBM SPBU Swasta. (Instagram @bahlillahadalia)

KONTEKS.CO.ID - Kisruh kelangkaan BBM SPBU swasta masih belum usai.

Kali ini, seorang konsumen dengan nama Tati Suryati mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia terkait ketersediaan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98.

Advokat Boyamin Bin Saiman, Koordinator MAKI, menjelaskan bahwa Tati Suryati merasa haknya sebagai konsumen dilanggar.

Baca Juga: Dokumen Otopsi Bocorkan Fakta Mengejutkan, Enam Jenderal G30S Ternyata Tak Disiksa

“Bahwa dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan, maka PENGGUGAT tidak menggunakan kendaraan sejak 14 September 2025 hingga saat ini,” ungkap Boyamin, menekankan dampak kerugian materiil dan imateriil.

Gugatan Kelangkaan BBM SPBU Swasta Tertuju pada Tiga Pihak

Dalam gugatan bernomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, pihak tergugat dibagi:

  1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia – TERGUGAT I
  2. PT Pertamina Persero – TERGUGAT II
  3. PT Shell Indonesia – TERGUGAT III

Boyamin menjelaskan, TERGUGAT I dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan setiap badan usaha berhak mengimpor minyak bumi jika mendapat rekomendasi Kementerian ESDM dan izin Kemendag.

“Pemaksaan pengadaan base fuel melalui TERGUGAT II jelas melanggar hak TERGUGAT III dan berdampak ke PENGGUGAT,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta vs Propaganda: Narasi Orde Baru Soal Penyiksaan Enam Jenderal G30S Dibantah Dokumen Otopsi

Akibat kelangkaan, Tati terpaksa menggunakan Shell Super RON 92, bukan V-Power Nitro+ RON 98 yang biasa digunakan.

Boyamin memaparkan, kerugian materiil Tati Suryati mencapai Rp1.161.240, setara dua kali pengisian BBM V-Power.

Selain itu, kerugian imateriil termasuk rasa cemas dan kekhawatiran kerusakan kendaraan, bahkan menilai potensi kehilangan nilai mobil sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Fakta Baru G30S: Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Penyiksaan Enam Jenderal

Langkah Kementerian ESDM dan Pasokan BBM

Kementerian ESDM menyebut empat dari lima badan usaha SPBU swasta telah sepakat kerjasama B2B dengan Pertamina untuk pasokan tambahan.

Halaman:

Tags

Terkini