Untuk pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta, iuran dibagi 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri seperti wiraswasta dan freelancer menanggung penuh besara iuran 3%. Kewajiban tersebut berlaku untuk pekerja yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum.
Dengan demikian, walaupun UU Tapera sudah dinyatakan dibatalkan, tapi iurannya tetap berputar setidaknya sampai dua tahun ke depan. ***