nasional

Calon Advokat Diminta Ikut Berjuang Pertahankan Single Bar

Senin, 29 September 2025 | 20:36 WIB
Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan sambutan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Calon advokat diminta untuk terus mempertahankan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang menjalankan 8 kewenangan negara.

"Tetaplah selalu berjuang untuk mempertahankan single bar," kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dikutip pada Senin, 29 September 2025.

Asido menegaskan, single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). 

Baca Juga: Peningkatan Mutu Advokat Hingga Alumni PKPA Jadi Agenda 2026 Peradi Jakbar

"Kecuali undang-undangnya sudah berubah menjadi multi bar," ujarnya dalam penutupan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid.

Selain karena perintah UU Advokat, lanjut Asido, single bar juga merupakan sistem yang paling tepat sehingga mayoritas advokat di dunia memilihnya.

Asido menegaskan, single bar di antaranya demi menjaga dan meningkatkan kualitas, profesionalitas, pengawasan, penegakan kode etik, dan integritas advokat. Ini juga demi pencari keadilan agar mendapatkan advokat yang bermutu.

Baca Juga: Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo

Ia mengingatkan, profesionalitas, kualitas, kejujuran, dan integritas menjadi salah satu modal utama advokat.

Asido yang baru tiba dari Hong Kong dari bandara dan langsung hadir ke acara penutupan PKPA UAI, mengisahkan perjalanan kariernya sebagai advokat. Ia menyampaikan, saat di Hong Kong menyempatkan bertemu kien yang pernah ditanganinya puluhan tahun silam.

Kala itu, perkara kliennya terjadi di berbagai negara juga Indonesia. Asido yang masih berusia muda, dipercaya untuk menangani perkara klien tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Para Advokat Somasi Gibran, Desak Mundur Sebagai Wakil Presiden, Disebut Menodai Demokrasi

Lantas, karena klien merasa puas dengan profesionalisme dan kinerja yang diberikan maka klien mempercayakan Asido untuk menjadi koordinator perkaranya.

"Jadi main case perkara-nya itu ada di Hongkong. Tetapi karena ini perkara business owner dispute, maka perkaranya sampai keberbagai negara di mana perusahaan tersebut memiliki usaha di Swiss, di Amerika, India, Dubai, Singapura, dan diberbagai negara, termasuk di Indonesia," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini