KONTEKS.CO.ID – Mantan CEO fintech lending PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang menelan kerugian triliunan rupiah.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan bahwa proses pemulangan Adrian tidak mudah. Awalnya, pihaknya ingin menggunakan mekanisme government to government (G-to-G), namun cara itu dinilai terlalu lama.
“Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar,” kata Amur usai konferensi pers di Jakarta.
Amur menambahkan, kesulitan lain muncul karena Adrian sudah memiliki status permanent resident di Qatar.
“Memang sulit dipulangkan dengan mekanisme yang normal,” imbuhnya.
Baca Juga: Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara
Kerja Sama Internasional Jadi Kunci
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan Adrian berkat kerja sama National Central Bureau (NCB), dukungan Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Qatar.
Saat ini, Adrian Gunadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus menerima laporan korban yang dirugikan akibat praktik penghimpunan dana ilegal tersebut.
Kerugian Capai Rp2,75 Triliun
Kasus Investree disebut merugikan masyarakat hingga Rp2,75 triliun. Dana itu dihimpun secara ilegal antara Januari 2022 hingga Maret 2024.
Kasus gagal bayar mulai mencuat pada awal 2024 ketika tingkat wanprestasi (TWP90) Investree melonjak menjadi 16,44 persen, jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan OJK. Kondisi ini membuat banyak nasabah tidak bisa menarik kembali dana mereka.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar