KONTEKS.CO.ID – Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto mulai mengerucut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut sejumlah nama besar sudah digadang-gadang masuk ke dalam komite tersebut.
Menurut Yusril, nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie serta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masuk dalam daftar calon anggota.
Baca Juga: Anggaran Fantastis Rp335 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026
Ia memastikan, komite ini akan mulai terbentuk pada pertengahan Oktober 2025 setelah Presiden Prabowo kembali dari luar negeri.
“Dan sejumlah nama sudah digadang-gadang menjadi anggotanya Pak Mahfud MD, Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie),” kata Yusril saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat 26 September 2025.
Komite Dibentuk Pertengahan Oktober
Yusril mengungkapkan dirinya juga akan turut masuk dalam jajaran komite yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo.
“Dia (Presiden Prabowo) bilang, ‘Prof nanti ada di situ (Komite Reformasi Polri) dan akan diajak juga para pakar di bidang hukum tata negara,’” ucapnya.
Baca Juga: BGN Wajibkan Dua Chef Bersertifikat di Setiap Dapur MBG Demi Cegah Keracunan Massal
Presiden Prabowo disebut akan segera mengumumkan komite tersebut paling lambat pertengahan Oktober. Fokus utamanya adalah memperkuat reformasi Polri melalui kajian menyeluruh terhadap aturan dan struktur yang ada saat ini.
Tidak Bertabrakan dengan Tim Reformasi Polri
Yusril menegaskan, Komite Reformasi Polri bentukan Presiden tidak akan berbenturan dengan Tim Reformasi Polri yang sebelumnya dibentuk Kapolri. Menurutnya, kedua tim ini justru akan saling melengkapi.
“Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja saling bantu-membantu begitu,” jelas Yusril. Dengan begitu, evaluasi terhadap kinerja kepolisian bisa dilakukan lebih menyeluruh dan berlapis.
Evaluasi UU Kepolisian 2002
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa komite ini akan fokus pada kajian Undang-Undang Kepolisian yang berlaku sejak 2002. Presiden Prabowo akan memberi waktu beberapa bulan untuk melakukan review mendalam.