nasional

Belum Diungkap Kenapa Pembobol Rekening Dormant Pilih Bank BNI

Kamis, 25 September 2025 | 16:01 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.


KONTEKS.CO.ID
- Sembilan tersangka pembobolan rekening dormant milik Bank BNI di Jawa Barat mulai menjalankan aksi sejak Juni 2025.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian.

Tapi belum diungkap kenapa pelaku mengincar rekening dormant milik bank BNI di Jawa Barat, dan akhirnya membobol hingga mencapai Rp204 miliar.

Baca Juga: Ajaib, Bocah Afghanistan Berhasil Selamat dalam Penerbangan Berbahaya Selama 1,5 Jam di Ruang Roda Pesawat ke India

Para tersangka memaksa AP (50), Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking miliknya dan teller. Jika menolak, KCP dan keluarganya diancam akan dibunuh.

“Jaringan sindikat ini selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking. Apabila tidak, maka keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” jelas Helfi.

Pada akhir Juli 2025, tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 atau di akhir minggu setelah jam operasional bank. 

Baca Juga: Sembilan Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Dua Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Ilham Pradipta

"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in abnsentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," katanya.

Setelah itu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ujarnya

Baca Juga: KKB Habisi Nyawa Lima Warga Sipil di Yahukimo, Serang Kamp dengan Panah dan Senpi

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekining dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditumpuk di depan meja saat konferensi pers.

Halaman:

Tags

Terkini