nasional

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ancam Kepala Cabang untuk Bergabung

Kamis, 25 September 2025 | 13:31 WIB
OJK blokir ribuan rekening penipu, publik diminta waspada. (freepik)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu bank.

Kasus ini melibatkan kepala cabang pembantu (kacab) di Jawa Barat yang terlibat dengan jaringan sindikat perbankan.

Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, aksi pembobolan dilakukan dengan modus akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah. Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp204 miliar.

Baca Juga: Keracunan Massal MBG Terjadi di Dua Sekolah Sekaligus di Tuban dan Bojonegoro, Siswa Muntah hingga Sesak Napas

"(Pembobolan) dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada 20 Juni 2025," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Helfi, sejak awal Juni 2025, sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset telah menjalin komunikasi dengan kepala cabang pembantu tersebut untuk merencanakan aksi.
"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," kata dia.

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Lebih lanjut, sindikat ini memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking systemmilik teller dan kepala cabang dengan ancaman terhadap keselamatan keluarga.

"Jaringan sindikat pembobol sebagai tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya," katanya.

Pada akhir Juli 2025, disepakati eksekusi dilakukan pada Jumat pukul 18.00, tepat setelah jam operasional bank berakhir.

Baca Juga: Jubir Kementerian ESDM Bantah Ojol Dilarang Beli Pertalite, Begini Katanya


"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," ungkapnya.

Transaksi mencurigakan tersebut akhirnya terdeteksi oleh pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," jelas Helfi.***

Halaman:

Tags

Terkini