KONTEKS.CO.ID – Polri bongkar sindikat pembobolan rekening dormant sejumlah Rp204 miliar dengan modus akses ilegal dan mengaku dari Satgas Perampasan Aset.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025, mengatakan, penyidik menetapkan 9 orang tersangka.
Helfi mengungkapkan, mereka memindahkan dana dari satu rekening dormant dengan cara menggunakan akses ilegal sistem perbankan.
Baca Juga: Terbongkar! Pemindahan Uang Rekening Dormant Jadi Motif Pembunuhan Kacab BRI
Pemindahan dana tersebut, lanjut Helfi, dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah pemilik rekening dormant.
"Pemindahan uang dilakukan di luar jam operasional bank," ujarnya.
Uang tersebut kemudian dikirimkan atau ditransfer ke sejumkah rekening penampungan. Transfer dilakukan sekitar 17 menit.
Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Tindakan Brutal di Negara Demokrasi
Mereka mengaku dari Satgas Perampasan Aset yang berkerja atas nama negara untuk melancarkan aksinya.
Sindikat pembobolan rekening dorman bank tersebut sejak awal Juni 2025 melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat (Jabar).
"Untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ujarnya.***