KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan tangkap Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta dikutip pada Kamis, 25 September 2025, menyampaikan, penyidik menangkap Menas karena sudah dua kali mangkir pemeriksaan.
Budi mengatakan, penyidik menangkap Menas di wilayah BSD, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, 22 Kendaraan Ikut Disita
Pada 12 Agustus 2025, KPK menyampaikan, segera melakukan upaya paksa terhadap Menas karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Nama Menas mecuat ke permukaan dalam sidang perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 Desember 2023.
JPU mengungkap bahwa terdakwa Hasan Hasbi diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan dan hotel di Bali senilai ratusan juta rupiah bersama seorang artis.
Baca Juga: Operasi Senyap di Jakarta: OTT KPK Tangkap Direksi BUMN, Siapa?
Kemudian, Hasbi Hasan menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin pada 5 April 2021.
Menas memberikan fasilitas tersebut kepada Hasbi agar mau mengurus perkara yang menyeret perusahaannya di MA.
Setelah itu, Menas kembali memberikan fasiltas berupa penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00 kepada Hasbi.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Segera Diterbangkan ke Jakarta
Adapun pemberian terakhir Menas kepada Hasbi adalah fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp162.700.000 pada tanggal 21 November 2021.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Hasbi Hasan 6 tahun karena terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.