KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan saksi dalam mengusut kasus korupsi kuota haji di Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kali ini, komisi antirasuah memanggil tujuh orang saksi yang Mayoritas saksi berasal dari biro perjalanan haji, Rabu 24 September 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 959 Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Orang Masih di Bawah Umur
Adapun, para saksi yang dipanggil untuk diperiksa ialah Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah; Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah; Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar; Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar.
Kemudian, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani; Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi'i; serta Syihabul Muttaqin (wiraswasta).
Penyidik, kata Budi, ingin mendalami setiap saksi perihal cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus.
Baca Juga: Ngenes, Berdiri Sebelum RI Merdeka tapi 2 Desa di Bogor Ini Dilelang
Selain itu, juga mencari tahu apakah ada permintaan uang oleh pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024.
"Benar, jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya," kata Budi.
"Bagaimana proses mendapatkan kuota khusus tersebut, apakah ada permintaan-permintaan uang. Kalau ada seperti apa, jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, apakah ada pihak-pihak perantara atau seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga: Menteri Trenggono Ajak Raffi Ahmad Cs Tinjau K-SIGN, Tonggak Swasembada Garam Nasional di Rote
Sebelumnya, penyidik KPK juga meminta keterangan lima saksi dari berbagai biro perjalanan haji pada Selasa, 23 September 2025 kemarin.