KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus demo rusuh pada Agustus 2025. Jumlah tersebut berasal dari aksi anakis yang terjadi di berbagai daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menjelaskan, dari total 959 tersangka dari 15 Polda, hampir 300 di antaranya berasal dari anak di bawah umur.
"664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak," ujar Syahardiantono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: SETARA Institute: Enggan Bentuk TGPF Huru-Hara Agustus Bukti Negara Lemah Lindungi Warganya
Ia menegaskan penegakan hukum hanya ditujukan kepada pelaku anarkis, bukan pendemo.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” tegasnya.
Baca Juga: Sebut Kericuhan Demo Kemarin Kecil, Erros Djarot Ungkap Kerusuhan Besar Penyulutnya
Polisi lanjut Syahar, juga telah menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi demo. Para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai perbuatannya masing-masing, di antaranya yakni Pasal 160 dan 161 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan secara bersama-sama.
Kemudian Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.***