nasional

Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 23 September 2025 | 17:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal Nadiem Makarim yang ajukan praperadilan tersangka kasus Laptop Chromebook (Kejagung)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan hak hukum tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hal itu merupakan hak Nadiem sebagai tersangka.

"Yang pertama, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima releas permohonan praperadilan yang bersangkutan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga: Cerita Mentan Amram Malam-malam Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Gara-gara Singkong

"Namun demikian, itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya,” imbuhnya.

Upaya praperadilan, lanjut Anang, merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014.

Bahkan, praperadilan merupakan bentuk check and balance atau alat kontrol bagi tersangka dan penasihat hukumnya untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Spesifikasi Laptop untuk Belajar Coding: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Mahasiswa

Dikatakan Anang, ruang lingkup praperadilan hanya terkait sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.

"Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bos Gojek itu tak terima dirinya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Baca Juga: Cara Daftar Pa PK TNI 2025: Syarat, Tahapan, dan Lokasi Pendaftaran

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di PN Jaksel, Selasa 23 September 2025.

Halaman:

Tags

Terkini