nasional

Sudah Saatnya TNI Angkat Kaki dari Gedung DPR, Lemkapi: Serahkan Pengamanan ke Internal

Senin, 22 September 2025 | 06:03 WIB
Penjagaan gedung DPR oleh anggota TNI tuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil (Foto: Anadolu)

KONTEKS.CO.ID - Desakan yang menginginkan TNI angkat kaki dari gedung DPR semakin menguat.

Pasalnya, situasi keamanan di kawasan gedung wakil rakyat pascademo Agustus 2025 lalu saat ini sudah kondusif sehingga tidak memerlukan kehadiran tentara.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, justru memuji TNI yang telah membantu pengamanan bersama Kepolisian. Atas kinerja itu kata Edi, telah membuat situasi di sekitar gedung DPR tetap aman kondusif.

Baca Juga: Kemhan Bandingkan Penjagaan Militer di Indonesia dan AS, Koalisi Sipil: Berlebihan dan Tidak Proporsional

“Kita berterima kasih kepada TNI yang sudah bertugas dengan baik dan membantu Kepolisian hingga keamanan di gedung dewan ini kondusif. Namun setelah melihat situasi saat ini, kita minta prajurit ditarik keluar dan pengamanan sepenuhnya diserahkan kepada petugas internal DPR,” ungkap Edi, Minggu, 21 September 2025.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menambahkan, keberadaan prajurit TNI dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan persepsi negatif, baik terhadap situasi keamanan nasional termasuk citra demokrasi Indonesia itu sendiri.

“Kehadiran tentara yang terus bertahan seolah menunjukkan negara ini tidak aman, dan masyarakat tidak bebas menyampaikan pendapat. Padahal, demokrasi harus mencerminkan kebebasan, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI akhir-akhir ini di Indonesia dalam menjaga keamanan dalam negeri, seperti menjaga gedung DPR adalah berlebihan, tidak proporsional, dan jauh keluar dari fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Evaluasi Menko Yusril Soal TGPF

Lebih dari itu, berdasarkan konstitusi seharusnya bukan menteri pertahanan yang melibatkan militer dalam wilayah sipil melainkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden.

Semestinya lanjut Koalisi, dalam kondisi normal atau damai seperti saat ini secara konstitusional fungsi TNI adalah fungsi pertahanan bukan keamanan, sehingga TNI tidak perlu terlalu jauh terlibat dalam urusan dalam negeri.

"Upaya memaksakan pelibatan TNI dalam wilayah sipil tidak sesuai dengan suara rakyat sebagaimana tercantum dalam tuntutan 17+8 yang menghendaki militer kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, dan tidak memasuki ruang sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 September 2025.***

Tags

Terkini