"Pelibatan TNI akhir-akhir ini di Indonesia dalam menjaga keamanan dalam negeri, semisal yang terbaru jaga gedung DPR adalah berlebihan, tidak proporsional, dan jauh keluar dari fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara," tegas Koalisi.
Lebih dari itu, berdasarkan konstitusi seharusnya bukan menteri pertahanan yang melibatkan militer dalam wilayah sipil melainkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden.
Semestinya lanjut Koalisi, dalam kondisi normal atau damai seperti saat ini secara konstitusional fungsi TNI adalah fungsi pertahanan bukan keamanan, sehingga TNI tidak perlu terlalu jauh terlibat dalam urusan dalam negeri.
"Upaya memaksakan pelibatan TNI dalam wilayah sipil tidak sesuai dengan suara rakyat sebagaimana tercantum dalam tuntutan 17+8 yang menghendaki militer kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, dan tidak memasuki ruang sipil," tutupnya.***