KONTEKS.CO.ID – Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan alasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) masuk ke dalam usulan Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Bob menyampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Ia menjelaskan, RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Kapolri Bisa Diutak-atik Sesuai Selera Presiden Berdasarkan Revisi UU Polri
Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.
Usulan revisi UU Polri diusulkan dalam rapat sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
"Sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan, bahkan 2025 dan 2026," katanya.
Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Baca Juga: Djamari Chaniago Soal Reformasi Polri dan Pergantian Kapolri: Prabowo Siapkan Keppres Baru
Masuknya usulan RUU Polri maka Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 akan menuntaskan RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset.
Bob menegaskan bahwa pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna dan penting untuk diketahui publik.
Menurutnya, jika publik hanya mengetahui judulnya, maka hal itu akan menodai demokrasi.***