KONTEKS.CO.ID - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi tersebut diterima saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Bentuk gratifikasi yang dilaporkan adalah kepingan logam mulia.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Terkait Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak Rp21,5 Miliar
Menurut dia, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus institusi Kementerian Agama untuk mendukung transparansi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas,” ujarnya seperti dikutip, Kamis, 18 September 2025.
Ia pun mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama agar tidak ragu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Baca Juga: Kejati DKI Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah oleh Bank Jakarta ke Komisioner BAZNAS
Keterbukaan dalam melaporkan gratifikasi lanjutnya, merupakan wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi.
“Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan,” tandasnya.***