KONTEKS.CO.ID - Nama Irjen Krishna Murti viral di media sosial lantaran diterpa isu perselingkuhan dengan sosok polisi wanita atau Polwan yang disebut bernama Kompol Anggraini Putri alias Anggie. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun angkat bicara.
Kekinian, Kompolnas disebut akan meminta klarifikasi Polri terkait kabar yang menyeret nama eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyebut, Polri perlu memberikan klarifikasi. Sebab, isu tersebut telah viral di media sosial.
"Kami akan minta klarifikasi," ucap Yusuf kepada wartawan, Rabu 17 September 2025.
Beredar kabar, kasus perselingkugan Irjen Krishna Murti itu sudah disidangkan dalam kode etik profesi Polri.
"Masalahnya diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya," ujarnya.
Baca Juga: Eks Wakapolri Komjen Purn Ahmad Dofiri Tiba di Istana, Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden?
"Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," imbuh Yusuf.
Sebagai informasi, Irjen Krishna Murti telah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri.
Mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.
Baca Juga: Sudah Capai Kesepakatan Dagang, Indonesia Masih Dibayangi Aturan Anti-Derofestasi Uni Eropa
Sementara, kabar dugaan pelanggaran kode etik berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan yang dilakukan Irjen Krishna Murti itu viral di media sosial,
Salah satu akun yang mengunggahnya yakni, akun TikTok Bantuan Hukum Online.