KONTEKS.CO.ID – Taufik Umar melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di Mahkamah Konstitusi.
Ia meminta agar informasi terkait agama dirahasiakan di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga atau KK.
Pemohon berpendapat, di samping kontraproduktif, informasi agama di KTP dan KK dapat mendorong diskriminasi hingga kekerasan. Degan demikian, ini berlawanan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya. Namun hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK,” tutur kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Taufik menilai data agama warga hanya perlu disimpan dalam chip KTP elektronik dengan tidak menampilkan.Ia mengatakan, kolom agama diperlukan hanya sebagai data rahasia, seperti iris mata dan sidik jari.
Dengan begitu, data agama cuma bisa diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang sesuai tugas serta jabatannya.
Baca Juga: Menteri Maman: Pemberdayaan UMKM Hijau Wujudkan Ekosistem Usaha Berkelanjutan
Dalam siding sebelumnya, Taufik mengaku pernah menjadi korban diskriminasi. Bahkan ia hampir menjadi korban pembunuhan pada konflik berdarah antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam.
“Pemohon ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP. Di mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak, mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” papar kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, Rabu 3 September 2025.
Pada kasus yang teregistrasi dengan Nomor 155/PUU-XXIII/2025 itu, pemohon mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Baca Juga: Robert Redford Wafat di Usia 89 Tahun, Dunia Hollywood Berduka Kehilangan Sang Legenda
Sedangkan Pasal 61 ayat (1) berbunyi: “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.”
Pasal 64 ayat (1) berbunyi: “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”