KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur PT Trafiguna Indonesia, AZ, untuk menguak korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang membelit Riza Chalid dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa malam, 16 September 2025, menyampaikan, penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya.
Mereka di antaranya BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020–2023 dan VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.
Selanjutnya HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi dan DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.
"MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero)," katanya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa keenam orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1 Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
2. Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).
4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).