KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Temuan ini terungkap dari percakapan WhatsApp para tersangka yang didalami saat pemeriksaan saksi pihak swasta, Slamet Budi Hartadji, pada Kamis 11 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa percakapan itu sudah berlangsung jauh sebelum pengadaan lahan dilakukan.
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” ujarnya pada Minggu, 14 September 2025.
Baca Juga: Menteri HAM Usulkan Area Khusus Demo: Klaim Bisa Jadi Solusi Aspirasi Tanpa Ganggu Jalan Raya
Penahanan Dua Mantan Petinggi Hutama Karya
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka utama, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto.
Penahanan keduanya dilakukan sejak 6 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah bukti awal dinilai cukup. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolri Absen di Penyambutan Presiden Prabowo Saat Tiba di Bali dari Abu Dhabi
Tersangka Korporasi dan Kerugian Negara
Selain individu, KPK juga menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Agustus 2024.
KPK menyebut, pengadaan lahan yang melanggar aturan tersebut mengakibatkan kerugian negara sangat besar.
“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar,” terang Budi.