KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pesan menohok bagi kalangan aktivis yang terjerat hukum akibat demonstrasi.
Menurut Yusril, para aktivis harus berani bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum secara "gentleman" atau jantan.
Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Total Politik pada 11 September 2025.
Ia menilai sikap aktivis yang meminta dibebaskan dengan alasan kriminalisasi adalah tindakan yang tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin.
"Kita ini aktivis, kita pemimpin. Kalau ditetapkan tersangka, hadapi secara hukum. Jangan sama seperti anak SMA yang minta dilepaskan," ujarnya, sambil mencontohkan pengalamannya sendiri pernah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Yusril membedakan perlakuan antara aktivis dan masyarakat biasa atau anak di bawah umur yang terlibat demonstrasi.
Baca Juga: 100 Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi, Prabowo Pastikan Fasilitas Layak
Untuk mahasiswa atau masyarakat yang tidak terbukti bersalah, ia mendorong agar mereka dibebaskan dan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Dalam wawancara tersebut, Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak membahas opsi penerapan darurat sipil dalam menghadapi gelombang demonstrasi.
Arahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, jelas berfokus pada penegakan hukum (law enforcement) terhadap aksi anarkis.
Baca Juga: Selamat Ginting: Mundurnya Rahayu Saraswati Sinyal Politik Gerindra Lawan Nepotisme
“Bahkan Pak Harto saat 1998, meski tekanan begitu hebat sampai akhirnya beliau mundur, tidak pernah terpikir untuk menerapkan darurat sipil,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yusril juga mengingatkan agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang dan memastikan penegakan hukum harus sesuai dengan standar HAM.