nasional

Kasus Dansat Siber TNI Vs Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tak Mau Ikut Campur

Selasa, 9 September 2025 | 21:56 WIB
Sjafrie Sjamsoeddin pilih irit Bicara soal kasus Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry)

 

KONTEKS.CO.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, akhirnya angkat suara soal langkah hukum yang ditempuh Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, terhadap aktivis sekaligus konten kreator, Ferry Irwandi.

Meski demikian, jawaban Sjafrie terbilang singkat dan hati-hati.

Kasus ini bermula ketika Brigjen Juinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025, untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry.

Konsultasi itu memunculkan spekulasi soal kemungkinan laporan hukum.

Baca Juga: Luhut Yakin Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Kejar Target Ekonomi RI Usai Gantikan Sri Mulyani

Serahkan Urusan ke Panglima TNI

Saat dimintai tanggapan, Sjafrie menegaskan bahwa urusan tersebut berada di ranah internal TNI. Ia menolak untuk terlalu jauh berkomentar.

“Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang,” ujar Sjafrie di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.

Sjafrie yang juga menjabat Menko Polhukam Ad Interim menambahkan, langkah Dansat Siber TNI itu masuk kategori operasional. “Ya itu operasional, silakan (tanya) ke Panglima TNI yang menangani operasional,” katanya lagi.

Baca Juga: Resmi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Rangkap 4 Jabatan Strategis di Pemerintahan Prabowo

Hanya Angkat Bicara Jika Menyentuh Kebijakan Nasional

Menurut Sjafrie, dirinya baru akan turun tangan jika persoalan tersebut sudah masuk ranah kebijakan publik.

“Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya sama saya,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi yang dilakukan pihak Mabes TNI. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut aduan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Namun, ia menegaskan bahwa institusi tidak bisa melapor.

Halaman:

Tags

Terkini