nasional

Ancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Militerisasi Ruang Siber

Selasa, 9 September 2025 | 12:19 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil kecam militerisasi ruang siber (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara. Hal itu disampaikan terkait kreator konten dan aktivis Ferry Irwandi yang dilaporkan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI.

"Kami mendesak Kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI," tulisnya dalam siaran pers, Selasa, 9 September 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber.

Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bantah Pernah Dihubungi TNI, Tidak Bakal Lari dan Siap Hadapi Proses Hukum

"Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict), sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense). Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum," urainya.

Tindakan tersebut lanjutnya, justru akan semakin memberikan chilling effect (efek jeri) pada Kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi.

Lebih jauh, pihaknya memandang bahwa dalam situasi belum adanya kejelasan dan akuntabilitas berkaitan dengan insiden kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, yang terjadi beberapa hari lalu, maka sudah semestinya kepolisian memfokuskan diri untuk mendalami hal itu. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana.

"Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring, seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Siapapun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data-data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum," sebutnya.

Baca Juga: Jenderal TNI Cari Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, IJCR Tegaskan Sudah Melampaui Kewenangan: Tabrak UUD 1945

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengendus adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi dan justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair.

Panglima TNI sambungnya, seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau, agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. TNI harus bersikap patriot, mendukung proses pengusutan kerusuhan yang kemungkinan melibatkan oknum TNI," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini