KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita dua rumah senilai Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pada, Selasa, 9 September 2025, menyampaikan, penyidik menyita dua rumah tersebut pada Selasa, 8 September 2025.
"Penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," katanya.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengurus GP Ansor dan Asosiasi Kesthuri
Penyidik KPK menyita kedua rumah tersebut dari salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Budi mengungkapkan, penyidik KPK menyita rumah itu karena diduga dibeli menggunakan uang hasil jual-beli kuota haji.
"Rumah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi.
Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone. Penyidik, kemudian melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
Baca Juga: KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Langsung Berangkat Bebas Antre
Sementara kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim KPK tidak menyita barang bukti milik kliennya.