nasional

Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran

Senin, 8 September 2025 | 13:48 WIB
HM Subhan mengatakan, cukup 2 bukti untuk membuat Gibran Rakabuming Raka membayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Subhan mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menyetarakan ijazah sekolah di luar negeri Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada kewenangan, enggak ada," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 8 September 2025.

Ia menegaskan, KPU tidak mempunyai wewenang tersebut karena undang-undangnya tidak meminta atau memerintahkan penyetaraan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya

"UU enggak minta penyetaraan, tapi sederajat yang diminta," tandasnya.

Subhan menyampaikan, soal kewenangan ini yang menjadi salah satu fokus pihaknya di dalam persidangan perkara gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat akan mempertanyakan hal tersebut kepada saksi ahli yang nantinya dihadirkan di persidangan untuk memperkuat 2 bukti yang telah disiapkan.
 
Baca Juga: Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
 
"Kewenangan yang ingin saya tanya, KPU itu ada kewenang enggak untuk menyamakan pendidikan seseorang," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kewenangan itu diberikan bersifat atribusi, distribusi atau delegasi. "Nah, di mana dia, diatur di mana?" ucapnya.
 
Menurutnya, maksud sederajat ini misalnya SMA, STM atau SMK, Madrasyah Aliyah, dan Paket C. "Itu sederajat," ujarnya.
 
Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka wajib bayar Rp125 triliun karena tidak memenuhi syarat sebagai cawapres 2024. Ia menggugat Gibran dan KPU karena melakukan perbuatan melawan hukum.****
 

Tags

Terkini