nasional

Dukung Tuntutan 17+8, SMA Kolese Gonzaga Tegaskan Pelajar Berhak Bersuara dalam Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 10:59 WIB
Senat SMA Kolese Gonzaga tegaskan pelajar berhak bersuara dalam demokrasi (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Senat SMA Kolese Gonzaga menegaskan bahwa pelajar SMA maupun SMK berhak bersuara sebagai bagian dalam proses berdemokrasi.

Mereka menolak keras pandangan yang menuding pelajar tak perlu dilibatkan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Bentuk partisipasi seperti kampanye media sosial, penyebaran petisi, hingga penyuaraan aspirasi merupakan wujud nyata kebebasan berpendapat yang dilindungi Pasal 28 Ayat (3) UUD 1945,” tulis pernyataan yang diteken Kepala SMA Kolese Gonzaga, Peter Eduard C. Ratu Dopo, dan Ketua Senat, Christpoher Kana Cahyadi, seperti dikutip, Senin, 8 September 2025.

Gonzaga menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban jiwa dalam gelombang aksi massa beberapa pekan terakhir. Situasi itu dinilai sebagai refleksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah, DPR, maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga: Figha Lesmana Diciduk Polda Metro Diduga Hasut Pelajar: Live TikTok Tembus 10 Juta Views

Pihaknya juga menghormati upaya masyarakat yang menyuarakan aspirasi secara kondusif demi kepentingan bersama serta mengecam penyebaran misinformasi serta upaya pembelokan narasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.

"Mendesak DPR menunjukkan itikad baik dalam merespons 17+8 tuntutan rakyat yang sedang dibahas. Sebagai pelajar Indonesia, kami berkomitmen memberikan sikap tegas dan kritis terhadap dinamika sosial-politik yang terjadi di Tanah Air,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang pelajar mengikuti aksi demonstrasi apapun. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada Jumat 5 September 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Larangan ini diklaim bertujuan menjaga kegiatan pembelajaran berjalan lancar dan menjaga keselamatan siswa.

Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo

"Sudah kita sampaikan. Edaran yang tadi saya sampaikan itu sudah kami sampaikan ke kepala dinas provinsi maupun ke Kabupaten Kota," ujar Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, Minggu 7 September 2025.

Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan ini dibuat juga semata-mata demi melindungi pelajar dari bahaya dan risiko yang mungkin terjadi selama demonstrasi, seperti kerusuhan dan provokasi.

Halaman:

Tags

Terkini