nasional

KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut ke Wasekjen GP Ansor  

Senin, 8 September 2025 | 10:51 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo sebut penyidik sedang mendalami barang bukti yang disita dari rumah eks Menag Yaqut terkait korupsi haji (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KPK juga memanggil Syarif Hamzah Asyathry, wiraswasta dan Wasekjen PP GP Ansor, Syam Resfiadi, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (periode 2023–2024).

Baca Juga: Tom Lembong Kritik Pejabat dan Politisi soal Pemahaman Pertumbuhan Ekonomi, Banyak Keliru!

Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp1 Triliun

KPK mulai menyidik perkara ini sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menjerat perkara dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan sementara, praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023, justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini