nasional

Laras Faizati Desak Restorative Justice: Kasus Hasutan Demo Dinilai Tanpa Dampak Nyata

Jumat, 5 September 2025 | 11:01 WIB
Pengacara minta Restorative Justice untuk Laras Faizati. (Instagram @larasfaizati)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa kembali jadi sorotan.

Pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji, mendesak agar polisi menerapkan pendekatan restorative justice. Menurutnya, tuduhan penghasutan terhadap kliennya tidak berdampak nyata.

“Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras (menulis) membakar Markas Besar Polri, bahkan enggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, jauh lah tidak ada,” kata Gafur di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 4 September 2025.

Ia menambahkan, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa perlu naik ke pengadilan.

Baca Juga: Jurist Tan Diburu ke Prancis, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol Usai Paspor Dicabut

Tuduhan Hasutan di Media Sosial Milik  Laras Faizati

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka provokasi demo besar akhir Agustus 2025.

Laras Faizati disebut mengunggah story di Instagram @larasfaizati yang mengajak massa membakar Gedung Bareskrim Polri.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menjelaskan, unggahan tersebut berpotensi memperkuat tindak anarkisme mengingat akun Laras memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Himawan.

Baca Juga: Jejak Kerusuhan Politik di Indonesia dari Anarkisme Reformasi 1998 Hingga Demo Algoritma 2025

Fakta Lapangan Dinilai Berbeda

Meski demikian, Gafur menilai tuduhan itu tidak terbukti memiliki dampak. Ia menekankan bahwa tidak ada kerusuhan, vandalisme, ataupun pembakaran di sekitar Mabes Polri.

“Tidak ada, tidak ada yang geruduk, tidak ada yang melakukan aksi vandalisme, tidak ada yang melakukan aksi pembakaran, semua baik-baik saja,” ujarnya.

Atas unggahan itu, Laras Faizati dijerat dengan pasal di UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP. Namun Gafur menegaskan, unsur pidana penghasutan baru terpenuhi jika hasutan benar-benar menimbulkan tindakan nyata.

Halaman:

Tags

Terkini