KONTEKS.CO.ID - Gelar perkara kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meregang nyawa usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya, digelar hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Gelar perkara yang dipimpin Propam Polri itu turut melibatkan pihak eksternal, di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut, forum telah menyepakati dua hal besar terhadap ketujuh personel Brimob, yakni adanya pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Komnas HAM Sebut Ada Unsur Pidana
“Dalam kerangka persiapan sidang etik, dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang, pemecatan. Itu yang pertama. Kedua, kami lihat proses salah satu hal penting sebagai persiapan memutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan,” ungkap Anam.
Bareskrim Polri juga dihadirkan dalam gelar perkara itu. Nantinya mereka akan langsung mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya (meliputi) penyidikan dan sebagainya,” imbuh dia.
Baca Juga: 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Polri: Kami Bergerak Sesuai Fakta!
Proses sidang etik dan pidana oleh internal Polri lanjut Anam, nantinya akan berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu.
“Kami kira langkah ini baik, yang juga menjawab dua hal; jawaban tuntutan langsung keluarga yang disampaikan ke Kompolnas dan kepada Pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung dengan keluarga," ujar Anam.
"Yang berikutnya juga menjawab tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik, dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan,” tuntasnya.***