nasional

KPK Juga Panggil 4 Saksi Selain Yaqut Cholil Qoumas, Ada Ketum Kesthuri

Senin, 1 September 2025 | 18:24 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)

 

KONTEKS.CO.ID - Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Keempat orang tersebut yakni staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin dan Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024 - sekarang, Arie Prasetyo.

Selanjutnya ada nama Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) serta staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

Baca Juga: 7 Jam Digarap Terkait Korupsi Haji, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan oleh KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 1 September 2025.

Setelah hampir tujuh jam diinterogasi penyidik, Gus Yaqut mengaku pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya pada 7 Agustus 2025.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman," ujar Gus Yaqut, Senin, 1 September 2025.

Namun, dia enggan merinci terkait materi pemeriksaannya. Meski demikian Yaqut mengklain disodorkan belasan pertanyaan dari penyidik. "Kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Haji Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 15 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone. Penyidik, kemudian melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

Sementara kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim KPK tidak menyita barang bukti milik kliennya.

Halaman:

Tags

Terkini