KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung "menggarap" mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ihwal kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.
Setelah hampir tujuh jam diinterogasi penyidik, pria yang akrab disapa Gus Yaqut mengaku, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya pada 7 Agustus 2025.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman," ujar Gus Yaqut, Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Haji Rp1 Triliun Lebih
Pria berkacamata itu enggan merinci terkait materi pemeriksaannya. Meski demikian Yaqut mengklain disodorkan belasan pertanyaan dari penyidik. "Kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," imbuhnya.
KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 15 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi.
Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone. Penyidik, kemudian melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
Sementara kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim KPK tidak menyita barang bukti milik kliennya.
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," klaim Mellisa, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin 18 Agustus 2025.***