KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Keputusan ini disampaikan melalui siaran pers DPP Partai NasDem pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.
Dengan penonaktifan ini, baik Sahroni maupun Nafa otomatis diberhentikan sementara dari tugas legislatifnya di Senayan.
Baca Juga: Bella Shofie Resmi Mundur dari DPRD Buru Usai Didesak Publik Karena 11 Bulan Absen
Meski begitu, keduanya masih berstatus anggota DPR dan tetap menerima gaji bulanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masih Terima Gaji Meski Nonaktif
Merujuk pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tidak kehilangan hak keuangan mereka.
Pasal tersebut menegaskan, anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach masih menerima gaji penuh meskipun tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Alasan Penonaktifan Sahroni dan Nafa
Keputusan menonaktifkan Sahroni dan Nafa bukan tanpa alasan. Dalam keterangan pers resmi, Partai NasDem menyebut hal ini sebagai langkah strategis untuk menjaga kehormatan partai di tengah dinamika publik yang berkembang.
Baca Juga: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur, Ini Respons Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Airlangga
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," tulis DPP Partai NasDem.
Surya Paloh menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus selalu menjadi pegangan utama setiap kader NasDem, terutama mereka yang dipercaya duduk di kursi parlemen.***