KONTEKS.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa tragedi ini tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap sehat.
“Kami turut berbelasungkawa, semoga almarhum Affan husnul khatimah. Untuk keluarga yang ditinggalkan, kami mendoakan agar diberi ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan. Korban luka pun kami harap segera pulih,” ucap Ubaidillah dalam pernyataan resminya, mengutip Sabtu 30 Agustus 2025.
Baca Juga: Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex
Aspirasi adalah Hak Warga
Ubaidillah mengingatkan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan peristiwa serupa tidak berulang.
“Tentu saja kami sangat memahami, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga. Peristiwa ini sangat disayangkan, dan semoga menjadi pelajaran berharga agar ke depan lebih aman, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: JNE Resmi Buka Gerai di IKN, Layanan Logistik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Menurut Ubaidillah, tragedi yang menimpa Affan harus diproses secara hukum dan dijadikan refleksi bersama agar ruang demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.
Di tengah eskalasi aksi yang memanas, KPI menilai peran media penyiaran sangat krusial untuk menyampaikan informasi akurat.
Informasi yang berimbang dan terverifikasi dianggap menjadi penopang utama agar publik tidak terjebak dalam kabar simpang siur.
Baca Juga: Demonstran Masih Bertahan Hingga Malam, Bahkan Sempat Jebol Pagar DPR
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Ini adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang,” tegas Ubaidillah.
Ia menambahkan bahwa media penyiaran, baik televisi maupun radio, harus berpegang pada regulasi seperti Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS).