nasional

Satgas PKH Akan Rampas 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan merampas 4,2 juta hektare tambang ilegal. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan merampas 4.265.376,32 (4,2 juta) hektare tambang ilegal di berbagai daerah.
 
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, dalam penyampaian laporan hasil capaian satgas yang dipimpinnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya bukan hanya menertibkan kebunan sawit ilegal.
 
"Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH)," ujarnya.
 
Baca Juga: PT Timah Ngeluh Soal Tambang Ilegal Hingga Produksi yang Dikuasai Pihak Swasta
 
Berdasarkan data awal, kata dia, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.
 
Nantinya, tambang-tambang ilegal itu akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola.
 
"[Ini agar] dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat," katanya.
 
Febrie menegaskan, pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. 
 
Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal Rp144 T di Lahan ANTAM: Mafia Tambang Buka Lahan, Negara Diuji Janji Prabowo
 
"Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara," ujarnya.
 
Sedangkan apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana.
 
"Baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
 
Baca Juga: Mahfud Bakal Bongkar Tambang Ilegal Bekingan Aparat
 
Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha. 
 
Menurut Febrie, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat.
 
"Sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas," ujarnya.***

Tags

Terkini