KONTEKS.CO.ID – Satgas Pangan Polri memberikan update atau kabar terbaru terkait penanganan kasus beras oplosan.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, petugas telah menetapkan 28 tersangka terkait dugaan produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai standar mutu dalam kemasan. Penetapan para tersangka itu hasil dari 25 kasus yang ditangani polisi.
Helfi Assegaf menambahkan, mayoritas perkara yang diungkap berhubungan dengan operasional produksi beras.
Baca Juga: Menarik, Mahfud MD Sebut Noel Ebenezer Tak Bisa Di-OTT
Pihaknya berharap jumlah tersebut tidak terus bertambah. Selain itu, penegakan hukum bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan praktik curang.
“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang telah tertera pada kemasan,” tegas Helfi dalam diskusi publik tentang perberasan nasional di Kantor Ombudsman RI, mengutip Rabu 27 Agustus 2025.
Ditegaskannya, Satgas Pangan tidak akan mencari-cari kesalahan pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum adalah pilihan terakhir jika produsen atau distributor tetap melanggar aturan.
Baca Juga: Menteri UMKM Yakini Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan UMKM
“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras kualitas sesuai komposisi pada kemasan. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isinya juga mesti sesuai,” katanya mengingatkan.
Mengenai kapan praktik curang itu berlangsung, Helfi mengatakan, temuan barang bukti terlama berasal dari Februari 2025.
Tapi ia menolak berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan praktik curamh ini telah terjadi sebelumnya.
Namun Kepala Satgas Pangan tak menyebutkan perusahaan dan siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus yang sempat menghebohkan masyarakat itu. ***