nasional

Kejagung Periksa Pejabat Zyrex, Distributor IT, dan Pejabat Kemendikbud di Kasus Laptop Chromebook

Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:59 WIB
 Pejabat PT Zyrexindo diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi laptop Chromebook. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada Senin, 25 Agustus 2025.

Mereka yang hadir di antaranya adalah Manajer Pemasaran berinisial DH dan Manajer Produksi berinisial RS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Zyrex merupakan salah satu merek laptop lokal yang ikut serta dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kabar Duka Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Sosok Legenda Pop Sunda Era 80-90an

Distributor IT dan Pejabat Kemendikbud Juga Diperiksa

Selain pejabat PT Zyrexindo, Kejagung juga memanggil Direktur PT Gyra Inti Jaya berinisial PS. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu distributor produk IT di Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga turut diperiksa.

Beberapa nama yang dipanggil antara lain Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen berinisial AS; Kepala Bagian Program Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen berinisial NAB; serta pejabat lain berinisial ES.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD IPDN 2025 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek dan Jadwal Tes Kesehatan Tahap I

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun dari total nilai proyek Rp9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Daftar Juara Dunia BWF 1977-2023, Para Peraih Medali Emas dari Rudy Hartono hingga An Se Young

Diduga Ada Kongkalikong Pengadaan Laptop Chromebook

Jaksa menduga adanya praktik kongkalikong yang mengarahkan pengadaan hanya ke produk laptop Chromebook. Perangkat ini merupakan produk besutan Google. Menariknya, pihak Google juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Halaman:

Tags

Terkini