nasional

Terungkap, Peran Miki Mahfud Suami Pegawai KPK yang jadi Tersangka Pemerasan Bareng Immanuel Ebenezer  

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto soal OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pegawai Kemnaker termasuk suami pegawai KPK bernama Miki Mahfud (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, ditemukan fakta para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," jelas Setyo.

Menurut KPK, selisih pembayaran tersebut hingga Rp81 miliar.

Uang selisih tersebut mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar kepada Immanuel Ebenezer alias Noel.

Disebutkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 atau saat Noel belum bergabung ke kabinet.

Baca Juga: Siapa Penanggung Jawab Demo 25 Agustus 2025 yang Berujung Ricuh hingga Kini Masih Misterius

Namun, Noel yang mengetahui praktik tersebut saat menjabat Wamenaker justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut. Bahkan dia ikut meminta jatah.

"Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” terang Setyo.

KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat.

Sebelumnya diberitakan, Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker menerima uang sebesar Rp69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah.

Dia juga menyetor uang tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: TikTok Tanggapi Isu PHK Massal 240 Karyawan Tokopedia: Evaluasi Bisnis

Selanjutnya, Gerry diduga menerima uang Rp3 miliar sepanjang 2020-2025 yang terdiri dari setoran tunai senilai Rp2,73 miliar.

Lalu, transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Kemudian, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 Subhan diduga menerima uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Halaman:

Tags

Terkini