KONTEKS.CO.ID – Salah seorang tersangka komplotan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan adalah suami dari salah satu pegawai Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025, mengonfirmasi tentang status dari salah satu tersangka komplotan tersebut.
“Belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Kena OTT KPK hingga Jadi Tersangka Pemerasan, Gerindra Segera Pecat Noel Ebenezer
Salah seorang tersangka tersebut adalah Miki Mahfud yang merupakan pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
KPK tidak akan memproses tersangka Miki sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap yang bersangkutan merupakan bukti bahwa KPK menerapkan zero tolerance dalam memberangus korupsi.
“Ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka Miki.
“Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” ujarnya.
Baca Juga: Kantongi Data Aliran Dana PPATK, KPK Pastikan Usut Semua Pemain Lama Pemerasan K3
Namun demikian, lanjut Budi, jika kemudian ditemukan bukti dugaan keterlibatan dengan suaminya, KPK akan menindak tegas secara hukum dan kode etik.
“Jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, yakni:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)