KONTEKS.CO.ID – Ketua Harian Peradi, R Dwiyanto Prihartono, mengatakan, advokat atau kalangan lainnya perlu mengkaji politik hukum dari Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
"Apakah politik hukum kita tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Indonesia dalam versi Indonesia, sistem hukum kita," kata Dwi, Dwiyanto karib disapa dikutip di Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2025.
Dwi menilai, sependek pengetahuannya, belum dilakukan diskusi atau kajian secara mendalam soal politik hukum dari RUU KUHAP tersebut.
"Apakah kita sudah punya konsep yang cukup matang, misalnya secara politik hukum untuk menetapkan KUHAP kita, hukum acara pidana kita itu berperspektif adversarial atau inquisitorial," katanya.
Menurut Dwi, ini merupakan tantangan berpikir. Mungkin orang akan langsung menjawabnya secara cepat tentang kedua konsep tersebut.
"Oh kalau adversarial itu gayanya common law. Kemudian kalau inquisitorial itu, ya boleh lah gayanya kita berdasarkan link kita dengan Eropa," ujarnya.
Dwi menilai, bukan hanya itu. Ia lantas menyebut disertasi Luhut MP Pangaribuan tentang lay judges atau hakim awam. Ia menduga, Luhut mencoba mengajak khalayak berpikir untuk me-review kembali apakah sistem peradilan Indonesia sudah benar, tepat, dan cocok dengan situasi negeri ini.
"Disertasi itu baik karena menyontohkan tentang adanya hakim ad hoc yang seolah-olah itu adalah lay judges, atau seolah-olah itu adalah hakim awam," katanya.
Dwi menyampaikan, sistem hukum Indonesia belum sampai pada pemikiran, misalnya apakah lebih baik dengan sistem juri.
"Ini adalah pemikiran atau pergesekan pikiran yang penting dalam konteks politik hukum. Levelnya menurut saya harus di-up sampai level ini," ujarnya.***