KONTEKS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak akan mengabulkan rengekan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, agar diberikan amnesti.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Hasbi, dalam keterangan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, memastikan bahwa Prabowo tidak akan membela pembantunya yang terjerat kasus korupsi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," kata Hasan.
Baca Juga: Noel Memohon Amnesti, Istana Pastikan Presiden Prabowo Tak Lindungi Koruptor
Prabowo menyerahkan semuanya ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum sesuai tugas dan wewenangnya.
"Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," uajar Hasan.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menegakkan hukum.
Baca Juga: Edan! Noel Cs Peras Buruh untuk Sertifikasi K3, Tarif Resmi Rp275 Ribu Diminta Rp6 Juta
Sebelumnya, Noel menyampaikan agar didoakan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Noel Ebanezer merengek untuk dapat amnesti dari Prabowo setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.