nasional

Dalami Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa CCA BNI

Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalami kredit sindikasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya dari Bank BNI.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025, mengatakan, kali ini penyidik memeriksa satu orang dari pihak Bank BNI.
 
"HADN selaku CCA BNI," ujar Anang.
 
Baca Juga: Kejagung Masih Sisir Klaster Kredit Sindikasi Sritex dari Bank BNI
 
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang lainnya, yakni DN selaku karyawan swasta.
 
Anang menjelaskan, penyidiik memeriksa 2 orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
 
"[Saksi] atas nama tersangka ISL [Iwan Setiawan Lukminto] dkk," ujarnya.
 
Penyidik memeriksa mereka mereka karena membutuhkan keterangannya tentang apa yang diketahui mengenai pemberian kredit kepada Sritex.
 
Baca Juga: Kejagung Periksa Pengusul Kredit Sritex ke Sindikasi Bank BNI
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
 
Ada dua klaster pemberian kredit kepasa Sritex. Pertama, dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total kredit yang dikucurkan Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
 
Sedangkan klaster kesua dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.
 
Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028.
 
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun

"Saat ini dalam proses perhitungan tim BPK RI," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirdik Pidsus Kejagung.

Dalam kasus klaster pertama, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:

1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

Baca Juga: Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. 

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎

5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.

Baca Juga: Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎

7. ‎Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025. 

8. Benny Riswandi (‎BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023. 

9. Supriyatno (‎SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.

10. ‎Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.

Halaman:

Tags

Terkini