nasional

Ditangkap dalam OTT KPK, Immanuel Ebenezer Bakal Kehilangan Gaji dan Tunjangan Wamenaker Segini Besarnya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Ditangkap dalam OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer bakal kehilangan gaji dan tunjangan besarnya sebagai pejabat publik. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID – Wamenaker Immanuel Ebenezer bakal kehilangan gaji dan tunjangan besarnya selaku wakil Menteri ketenagakerjaan pasca-dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, operasi tangkap tangan terhadap Noel berlangsung Rabu 20 Agustus 2025 malam.

Penangkapan terhadap loyalis Jokowi itu sehubungan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan. "Pemerasan atas perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," bebernya di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi K3, Syarat Penting Perlindungan Pekerja di Tempat Kerja

Pendapatan Immanuel Ebenezer

Berstatus Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bos relawan Jokowi Mania atau JoMan itu mempunyai hak mendapatkan 85% keuangan tunjangan menteri.

Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Bermodallan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, tunjangan menteri senilai Rp13,61 juta tiap bulannya.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Asusila di Inggris Kabur ke Indonesia

Artinya, Immanuel berhak mendapatkan tunjangan sekitar Rp11,57 juta. Selain itu, wamenaker juga mendapatkan hak keuangan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi.

Plus fasilitas menariknya lainnya semisal mobil dinas, rumah dinas, dan masih banyak lagi.

Sayangnya, semua fasilitas itu harus dilupakan kader Partai Gerindra itu. Kini nasibnya ada di tangan penyidik KPK. ***

Tags

Terkini