nasional

‎Koalisi Masyarakat Sipil: Fungsi Pengawasan dalam UU Kehutanan Sangat Lemah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:17 WIB
Ilustrasi kerusakan hutan karena tidak berpihaknya UU Kehutanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Walhi)

KONTEKS.CO.ID –‎ Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menyatakan bahwa fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam UU Kehutanan sangat lemah.

‎“Padahal pengawasan adalah kunci untuk melindungi hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Nora Hidayati‎, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan dari Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat (HuMa‎) di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Nora mengatakan, UU Kehutanan terbukti gagal melindungi dan memerdekakan rakyat dalam mengakses sumber-sumber agraria, justru negara yang mengambilnya.

Baca Juga: Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

“Revisi UU harus menegaskan kembali fungsi hutan sebagai penopang kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi,” ujarnya.

Bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, kemerdekaan berarti terbebas dari “penghisapan” swasta maupun negara atas tanah dan hutan.

“Karena itu, akses dan kontrol atas hutan harus diberikan secara luas, terutama bagi petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, dan perempuan yang kehilangan sumber hidupnya,” kata Nora.

Baca Juga: Mayoritas Hutan Alam yang Hilang pada 2024 Terjadi di Wilayah Izin Konsesi

Memperingati Hari Kemerdekaan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.

Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41 Tahun 1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru.

UU Kehutanan nanti harus menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.***

Tags

Terkini