- Menerima pengaduan industri HGBT secara terstruktur.
- Menjadi dasar kebijakan Kemenperin dalam menghadapi krisis gas.
- Mewujudkan akuntabilitas publik atas upaya pembinaan industri.
Jalur Komunikasi Cepat
Kemenperin juga menegaskan akan menerjunkan tim langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi industri.
Data real-time dari pusat krisis nantinya akan menjadi dasar advokasi ke kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan HGBT sesuai amanat Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tetap dijalankan.
“Crisis Center adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha. Kami ingin industri merasa terlindungi dan tidak sendirian menghadapi persoalan ini,” kata Febri.***