“Menurut hemat saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan bebas bersyaratnya Pak Setya Novanto, karena itu adalah hak yang diberikan undang-undang,” ujarnya.
Maqdir menambahkan, “Apalagi beliau sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan juga sudah melaksanakan kewajiban yang ditentukan oleh hukum.”
Masih Wajib Lapor
Meski sudah menghirup udara bebas, Setnov masih punya kewajiban. Ia tetap harus lapor hingga 1 April 2029.
Baca Juga: Bocoran Honor Paskibraka: Rp500 Ribu hingga Rp10 Juta, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa hukumannya selesai.
Publik kini menunggu, apakah Setnov akan kembali tenggelam dari sorotan, atau justru muncul lagi dengan kontroversi baru?***