nasional

Tegas Tolak Royalti Lagu di Acara Pernikahan, Anggota DPR Ini Dukung Revisi UU Hak Cipta

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menolak wacana pembayaran royalti lagu di acara pernikahan (partainasdem.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya tegas menolak wacana pembayaran royalti lagu dalam acara pernikahan.

Willy berpendapat, kegiatan semacam itu bersifat sosial dan tidak seharusnya dikenakan pungutan.

Sebelumnya, wacana tersebut digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Baca Juga: Proyek Vila Mewah di Pulau Komodo Bikin Heboh, Ternyata Ini Profil Pemain Utamanya

"Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy kepada wartawan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dia menilai, polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum.

Kesannya, ada kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.

Baca Juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

"Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ucapnya.

Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pernikahan.

Dia menyinggung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti, hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.

Baca Juga: Kata Istana Soal Pidato Prabowo Besok Sampaikan Kenaikan Gaji ASN  

Kondisi ini pun semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.

Halaman:

Tags

Terkini