nasional

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional demi Pemerataan Ekonomi, Berikut Daftarnya!

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:26 WIB
Bandara SIS Aljufri, Palu, Sulawesi Tengah (Foto: dok.Kemenhub)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” terang Menhub Dudy Purwagandhi, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sedangkan khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.

Menhub Dudy juga telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

Status bandara Udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya etiap dua tahun sekali.

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," pungkas dia.

Berikut daftar lengkap 36 bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Halaman:

Tags

Terkini