nasional

Juru Bicara Eks Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Spekulasi soal Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:13 WIB
Kontroversi, profil dan biodata Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram @gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID - Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan yang bersangkutan akan mematuhi seluruh ketentuan hukum terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.

Larangan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab, Gus Yaqut akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku,” kata Anna kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Kejagung Kecolongan? Jurist Tan Keburu Cabut ke Luar Negeri Padahal Eks Stafsus Nadiem Makarim Ini Kena Cekal

“Sebagai warga negara yang taat aturan, beliau berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara ini sesuai ketentuan,” ujar Anna.

Anna mengatakan, Gus Yaqut baru mengetahui adanya larangan bepergian itu dari pemberitaan media.

Ia menegaskan kliennya memahami langkah yang diambil KPK merupakan bagian dari proses hukum.

Baca Juga: Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum

Keberadaannya di Indonesia pun akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Menurut Anna, Gus Yaqut meyakini proses hukum akan dijalankan secara objektif dan proporsional.

Ia pun berharap publik menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka dan memberi ruang bagi KPK bekerja secara profesional.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum,” katanya.

“Gus Yaqut tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta kepatuhan terhadap hukum,” ucap Anna.

Halaman:

Tags

Terkini