KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sudah mengembalikan barang pribadi eks Mendag, Thomas Tom Lembong yang sempat disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula.
Barang milik Tom Lembong yang sempat disita jaksa tersebut di antaranya laptop dan ponsel.
"Iya sudah (dikembalikan barang pribadi milik Tom Lembong)," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Stasiun KA Sulawesi Selatan Akan Tersambung ke Pelabuhan dan Terminal, Ini Kata Menhub
Sutikno menyebut, barang pribadi berupa Ipad dan MacBook milik Tom Lembong itu sudah dikembalikan oleh pihak Kejari Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.
Adapun, pengembalian barang pribadi milik Tom Lembong itu sesuai abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Barang bukti yang berdasarkan keputusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain digunakan untuk perkara lain," terangnya.
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Menteri Nusron Wahid Janji Lebih Berhati-hati, Ajak Semua Pihak Manfaatkan Lahan
Namun, ada barang bukti yang tetap digunakan untuk perkara lain. Sebab, ada sejumlah tersangka lainnya yang kasusnya masih tetap berjalan.
"Keppres ini bunyinya hanya untuk satu personel itu, Pak Tom Lembong (yang mendapat abolisi)," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca Juga: TelkoMedika Raih Penghargaan Public Relations Popular Companies Awards 2025
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi yang secara otomatis menghentikan proses hukum.
Pada malam yang sama, Tom resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.