KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur Utama (Dirut) PT Tera Data Indonusa, MS, soal ulah tersangka Mulatsyah dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam, 11 Agustus 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa Dirut PT Tera Data Indonusa sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejagung memeriksa satu orang lainnya, yakni SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Pejabat Bhineka Mentari, ECS Indo, dan Synnex
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Keempat tersangkanya yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Baca Juga: Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
“Perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara ril oleh ahli dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.